Notification

×

Pria di Langkat Cabuli 3 Bocah Wanita di Bawah Umur

Kamis, 17 Juni 2021 | 09:19 WIB Last Updated 2021-06-17T07:29:55Z
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ditangkap polisi
LANGKAT (Kliik.id) - Tiga bocah perempuan di bawah umur, warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Sumatera Utara menjadi korban pencabulan.

Pelaku pencabulan berinisial H alias A alias K (22). Pelaku merupakan tetangga korban.

Ketiga korban adalah AR (10), PS (11) dan KN (10). Pelaku telah ditangkap Unit PPA Polres Langkat pada Rabu (16/6/2021) kemarin.

Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, menjelaskan, pelaku pencabulan berdasarkan laporan nomor: LP/168/III/2021/SU/LKT tanggal 26 Maret 2021.

"Kejadiannya sekitar September 2020-Maret 2021 di hari yang berbeda. Pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura minta tolong dibelikan rokok," ujar Alihot, Kamis (17/6/2021).

Alihot mengatakan, saat korban tiba di rumah pelaku, korban dibawa ke dalam salah satu kamar dengan melakukan intimidasi/menakuti agar korban diam dan tidak berteriak.

"Lalu pelaku mencabuli korban," katanya.

Pelaku K sebelumnya menjadi buronan polisi, dan ditangkap setelah Unit PPA menerima informasi keberadaan tersangka sedang memuat TBS sawit di perbatasan Desa Kwala Langkat dan Kwala Serapuh, Rabu (16/6/2021).

"Saat diketahui keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan," ucap Alihot.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Polres Langkat, dan disangkakan melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak. (Rls)
×
Berita Terbaru Update