Notification

×

Terkuak, Pemukulan Anak di Bawah Umur Saat Bentrok di Lahan PT TPL Sihaporas Diduga Rekayasa

Minggu, 20 Juni 2021 | 09:22 WIB Last Updated 2021-06-20T14:48:33Z
Marudut Ambarita (Kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan
SIMALUNGUN (Kliik.id) - MT, kini berusia 5 tahun yang menjadi korban pemukulan akibat bentrokan warga Sihaporas, Kabupaten Simalungun, di lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) 2 tahun lalu, ternyata kejadian yang diduga direkayasa.

Kejadian pemukulan anak di bawah umur tersebut sempat dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak. Hal ini juga membuat sejumlah pegiat HAM angkat bicara karena kejadian pemukulan anak dijadikan bahan untuk mendukung perebutan lahan konsesi PT TPL oleh warga yang sudah ditunggangi oleh kelompok NGO.

MT yang kala itu masih berusia 3,7 tahun ternyata telah diperalat oleh sejumlah oknum yang memaksakan kehendaknya sebagai tumbal perebutan lahan konsesi PT TPL, dengan modus isu pemukulan anak di bawah umur.

"Jadi kala itu, saya dipaksa untuk membuat laporan palsu ke Polres Simalungun. Padahal waktu kejadian kami sebenarnya berada agak jauh hampir 15 meter dari lokasi kejadian dan anak saya tidak terkena pukulan namun sengaja dibursik (disembur dengan daun sirih supaya tampak merah) sehingga nampak seolah bekas memar terkena pukulan, untuk menguatkan bukti supaya bisa menjadi laporan ke polisi, padahal palsu," ujar ayah Mario, Marudut Ambarita kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Setelah menyadari laporan palsu itu, kata Marudut, dirinya mencabut laporan karena situasinya tidak benar dan tidak sesuai fakta kejadian.

"Sebenarnya warga ditungganggi dan diprovokasi untuk merebut lahan konsesi PT TPL seluas 2.500 hektar dengan iming-iming akan dibagikan 5 hektar kepada 40 KK," ungkapnya.

Disamping itu, Marudut juga menguak pungutan untuk biaya aksi pada setiap anggota dipatok iuran Rp 20.000 per bulan.

"Beda lagi saat untuk melakukan aksi, terlebih saat akan merebut lahan konsesi perusahaan oleh NGO yang menunggangi kerusuhan itu," ucapnya.

Sementara, MT kepada orangtuanya menceritakan dirinya tidak ada terkena pukulan, namun ada yang membawa dia ke rumah seseorang yang disebut Oppung.

"Disana punggung saya bursik demban (disembur sirih) oleh Oppung Tukkot," ujar MT, terbatah batah.

Kasus ini juga pernah diadvokasi oleh pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Manambus Pasaribu selaku Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Marudut Ambarita (Orangtua MT) dan Thomson Ambarita selaku penasehat hukum.

Laporan itu dibuat ke Polres Simalungun pada 17-18 September 2019, atas tindakan pemukulan yang diduga dilakukan karyawan PT TPL, perusahaan yang memiliki Izin Hutan Tanaman Industri melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS II/1992 juncto SK 179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017. (AS)
×
Berita Terbaru Update