Notification

×

Aniaya Pengendara Ojol, Pria di Medan Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Juli 2021 | 13:03 WIB Last Updated 2021-07-27T11:40:30Z
Pelaku penganiayaan driver ojek online
MEDAN (Kliik.id) - Rahmat Syukur Giawa (22), warga Jalan Piring, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ditangkap polisi, karena menganiaya seorang driver ojek online bernama Federman Zebua (21), warga Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia.

Setelah sempat buron selama satu pekan, Rahmat akhirnya ditangkap pada Kamis (15/7/2021) lalu di Jalan Ayahanda.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah, menjelaskan, penganiayaan terhadap Federman berawal saat dirinya berada di pintu keluar Plaza Medan Fair karena menerima orderan.

Saat menyalakan sepeda motor, lampu kendaraannya mengarah kepada pelaku Rahmat. Tiba-tiba, Rahmat emosi dan memaki-maki Federman dengan kata kotor.

"Terjadilah cekcok dan korban sempat minta maaf, namun pelaku justru mendatangi dan menganiaya korban. Korban mengaku dipukul di bagian kepala, wajah, dan dada," ujar Irwansyah, Selasa (27/7/2021).

Usai meluapkan emosinya, pelaku langsung meninggal korban. Tak terima dengan kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, pelaku pun diamankan tanpa perlawanan.

Ketika diamankan, lanjut Irwansyah, pelaku mengakui perbuatannya telah memukul korban dengan alasan emosi.

"Pelaku langsung kita bawa ke kantor. Awalnya masih kami upayakan agar kedua pihak berdamai, namun korban tidak mau berdamai, sehingga kasus ini kami proses," katanya.

Atas perbuatannya, Rahmat dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (Rls)
×
Berita Terbaru Update