Notification

×

Apa itu PPKM Darurat? Simak Penjelasan dan Aturan Lengkapnya di Sini

Selasa, 13 Juli 2021 | 12:46 WIB Last Updated 2021-07-13T08:50:33Z
Foto ilustrasi (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - Ternyata masih banyak yang belum mengetahui PPKM Darurat artinya apa, meski sudah berlaku sejak 3 Juli 2021 lalu. Apakah detikers salah satunya yang tidak tahu apa itu PPKM Darurat?

Nah detikcom coba jelaskan ya, apa itu PPKM Darurat. PPKM merupakan kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digunakan pemerintah sebagai salah satu cara untuk mengendalikan laju penularan COVID-19.

Saat ini, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat dengan Inmendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Supaya lebih paham apa itu PPKM Darurat. Awalnya PPKM Darurat ini berlaku di Jawa-Bali kemudian diperluas ke 15 daerah luar Jawa-Bali.

Ungkapan tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers pada Jumat (9/7/2021) lalu.

Sejumlah aturan pun disiapkan. Aturan-aturan di bawah ini perlu kembali diingat agar tujuan penurunan kasus COVID-19 di Indonesia tercapai.

Berikut aturan selama PPKM darurat terbaru usai direvisi:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

(Detik)
×
Berita Terbaru Update