Notification

×

Bertambah Lagi, Ini 22 Daerah di Sumut Terapkan PPKM Level 3

Senin, 26 Juli 2021 | 11:10 WIB Last Updated 2021-07-26T08:15:59Z

Foto ilustrasi
MEDAN (Kliik.id) - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalami penambahan daerah yang masuk dalam PPKM Level 3. Totalnya kini menjadi 22 kabupaten/kota, setelah sebelumnya hanya Kota Sibolga yang masuk PPKM Level 3.

Adapun 22 kabupaten/kota di Sumut itu diantaranya, Asahan, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Toba.

Selain itu, juga ditetapkan 9 kabupaten/kota di Sumut masuk dalam PPKM Level 2, yakni Tanjung Balai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Mendagri, Tito Karnavian, dalam instruksi tertanggal 25 Juli 2021 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, menyebutkan, penetapan PPKM Level 3 dilakukan berdasarkan assessmen Kementerian Kesehatan.

Di daerah PPKM Level 3, Tito menginstruksikan pengetatan, antara lain kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Perkantoran WFH 75% dan WFO 25% dengan protokol kesehatan ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada padaokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasai sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

"Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, segera menerbitkan Instruksi Gubernur menindaklanjuti Instruksi Mendagri. Instruksi Gubernur itu nantinya menjadi pedoman bagi bupati/wali kota dalam menerbitkan surat edaran," ujar Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, Senin (26/7/2021). (Rls)
×
Berita Terbaru Update