![]() |
Francky Wijaya Partogi Sirait |
MEDAN (Kliik.id) - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Rabu (14/7/2021).
Dalam penyampaiannya, Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Sumut Franky Wijaya Partogi Sirait menyampaikan, salah satu persoalan mendasar bagi rakyat miskin adalah persoalan akses.
"Selama ini rakyat miskin tidak memiliki akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Oleh karenanya rakyat miskin selalu kalah dan terpinggirkan apabila berhadapan dengan persoalan hukum. Kemiskinan mereka secara ekonomi diperparah dengan kemiskinan mereka teradap persoalan hukum. Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin yang nantinya akan ditetapkan ini akan menjadi oase bagi rakyat miskin untuk mendapatkan akses hukum dan keadilan secara mudah dan gratis," ujar Partogi.
Hadirnya Peraturan Daerah ini merupakan wujud nyata dari hadirnya negara di dalam masyarakat. Negara benar-benar hadir tatkala rakyat sedang menghadapi berbagai persoalan hukum, Negara hadir ketika rakyat membutuhkan bantuan hukum, dan negara benar-benar hadir untuk keadilan rakyat miskin.
"Setelah rancangan peraturan ini ditetapkan, yang jauh lebih strategis adalah bagaimana implementasinya di masyarakat. Implementasi kebijakan peraturan ini harus benar-benar terlaksana dengan baik agar kebermanfaatannya dapat menyentuh kepentingan rakyat miskin," katanya.
Oleh karena itu, Partogi menyebutkan perlunya komitmen dan integritas bagi pelaksana kebijakan agar akses bantuan hukum betul-betul hadir di tengah-tengah rakyat miskin.
"Maka kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara dengan jelas menerima rancangan ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara. Semoga peraturan ini nantinya dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya demi keberpihakan dan rasa keadilan kepada rakyat miskin di Sumatera Utara," tutup Partogi. (Rls)