Notification

×

Hakim PN Rantauprapat Digerebek Karaoke Bersama Wanita Bersuami

Selasa, 06 Juli 2021 | 11:17 WIB Last Updated 2021-07-06T15:21:58Z
Screenshot video viral penggerebekan Hakim PN Rantauprapat di karaoke
LABUHANBATU (Kliik.id) - Sebuah video menampilkan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berinisial SZ digerebek saat berada di sebuah ruangan karaoke bersama teman wanita, viral di media sosial.

Teman wanitanya berinisial L, diketahui telah bersuami. Penggerebekan dilakukan oleh suami dari L. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/7/2021) siang, sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di KTV FS di Brastagi Supermarket Rantauprapat.

Humas PN Rantauprapat, Muhammad Alqudri, membenarkan video tersebut.

"Ya benar, salah satu orang yang ada dalam video tersebut adalah Hakim PN Rantauprapat," ujar Alqudri, ketika dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap hakim SZ tersebut telah selesai dilakukan. Hasil pemeriksaan akan diberikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

"Pengadilan Tinggi Medan nanti yang memutuskan bersalah atau tidak," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, semua Hakim PN Rantauprapat sebenarnya diberi izin berangkat ke Medan pada hari penggerebekan tersebut, yakni pada 1 Juli 2021.

Tujuannya adalah mengikuti acara pelantikan Ketua PN Rantauprapat yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (2/7/2021).

Namun ternyata SZ tidak hadir ketika acara pelantikan dilakukan, dia lebih memilih berkaraoke bersama wanita lain.

Terpisah, Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, memastikan, pihaknya akan membentuk tim pemeriksa terkait video yang beredar.

"Kami sedang menunggu laporan tertulis dari PN Rantauprapat. Nanti kalau sudah ada laporan tertulis dari mereka, pak Ketua PT Medan akan segera membentuk tim pemeriksa," kata John di Medan, Selasa (6/7/2021).

John menegaskan, pihaknya tidak akan main-main menindak oknum hakim tersebut apabila benar ditemukan adanya pelanggaran kode etik.

"Kita tidak main-main ini, kita akan tindak tegas kalau ada oknum hakim seperti ini. Ini sudah mencoreng institusi, Kalau benar ini, kita pun malu," tegasnya.

Apabila terbukti bersalah, lanjut John, oknum hakim tersebut akan ditindak berdasarkan Kode etik pedoman perilaku hakim diatur dalam SK bersama Ketua MA dan KY No.47/KMA/SKB/2008-02SKB/PKY/IV/2009.

"Berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim, sanksi terdiri dari sanksi pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau dari hasil tim pemeriksa itu ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa di nonpalukan dalam waktu tertentu," ungkapnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update