![]() |
Foto ilustrasi |
TANJUNGBALAI (Kliik.id) - Usman Manurung (38) ditangkap polisi karena tertangkap tangan mencabuli anak tetangganya berinisial B (15) di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Usman mencabuli B dengan bermodalkan iming-iming uang Rp 5 ribu. Setelah korban luluh, pelaku menelanjangi korban, lalu mengisap payudara dan kemaluan korban.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah dipergoki oleh warga sekitar di rumahnya.
Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady, menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan Usman terhadap B sudah berlangsung tiga kali.
"Tiap kali melecehkan korban, pelaku membawa korban ke dalam rumahnya. Ada warga yang melihat pelaku membawa korban ke dalam rumahnya," kata Eko kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Eko menambahkan, warga yang curiga mencoba mengintip ke rumah pelaku. Alangkah terkejut, warga melihat kelakuan Usman di dalam rumah.
"Pelaku telah diamankan dan diancam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya. (Rls)