![]() |
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi |
MEDAN (Kliik.id) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, akan segera menerbitkan Instruksi terkait perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan dan PPKM Mikro di beberapa kabupaten/kota di Sumut.
Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) tersebut akan diterbitkan setelah nantinya terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang mempedomani arahan Presiden Jokowi, terkait perkembangan terkini penerapan PPKM Darurat yang disiarkan langsung melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) pukul 19.30 WIB.
"Gubernur Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, tentu akan menindaklanjuti seluruh arahan Bapak Presiden demi tercapainya tujuan penerapan PPKM tersebut," ujar Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar dalam keterangan pers, Selasa (20/7/2021) malam.
Seperti arahan Presiden Jokowi bahwa penerapan PPKM menuntut kerjasama dan dukungan semua pihak. Karena itu, Gubernur Edy, kata Irman, juga meminta kepada semua pihak agar dapat mendukung kebijakan ini dan mau bekerjasama dalam bahu membahu membantu Pemerintah mengendalikan Covid-19.
"Gubernur meminta agar seluruh masyarakat Sumut meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," kata Irman.
Disamping itu, lanjut Irman, Gubernur Sumut juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kabupaten/Kota, sangat serius menerapkan setiap kebijakan pengendalian virus Covid-19 ini.
"Program 3T akan terus ditingkatkan dan program Vaksinasi didorong untuk semakin dipercepat. Demikian pula berbagai program pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, akan dipercepat dan diupayakan tepat sasaran kepada para penerima manfaat," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat, seminggu ke depan. PPKM Darurat baru akan dilonggarkan pada 26 Juli jika kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi melalui konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Jokowi mengatakan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah, meskipun sangat-sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Jokowi.
Jokowi mengakui PPKM Darurat berdampak terhadap penurunan penambahan kasus dan bed ratio occupancy (BOR) rumah sakit. Jokowi menyatakan selalu memantau dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang tedampak PPKM Darurat ini.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi. (Rls)