Notification

×

Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Jadi Tersangka Pengrusakan

Jumat, 02 Juli 2021 | 22:46 WIB Last Updated 2021-07-03T01:49:57Z
Kondisi meja yang pecah
DELISERDANG (Kliik.id) - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang Mikail TP Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Deliserdang.

Mikail ditetapkan tersangka karena melakukan pengrusakan saat mengamuk di ruang Kabag Hukum Sekretariat DPRD, Iwan Salewa, Kamis (10/6/2021).

Dalam laporan polisi yang bernomor: LP/B/225/VI/2021/SPKT/Polresta Deliserdang yang dilaporkan oleh Iwan Salewa, Mikail TP Purba dikenakan Pasal 406 KUHP kasus pengrusakan.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus, membenarkan hal tersebut.

"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan sebuah meja di ruangan Kabag Hukum Sekretariat DPRD Deliserdang. Kami jadwalkan pemeriksaan tersangka minggu depan," ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Sementara, Mikail TP Purba saat dikonfirmasi, belum menjawab hal ini.

Diketahui, Mikail TP Purba mengamuk terhadap pejabat Sekretariat DPRD Kamis (10/6/2021) lalu.

Menurut informasi, Mikail marah karena kecewa dengan kinerja pejabat di Sekretariat DPRD.

Akibat keributan itu, kaca meja kerja Kabag Hukum Iwan Salewa pun pecah, lantaran sempat dipukul pakai kayu oleh Mikail. Kejadian ini sempat disaksikan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Hendra Wijaya.

Informasi lain dihimpun, sebelum Mikail datang ke ruangan Iwan Salewa, terlebih dahulu Sekwan dan ketiga bawahannya melakukan pertemuan.

Mereka membahas persoalan-persolan pekerjaan. Belum selesai pembahasan, tiba-tiba Mikail datang dari luar dengan membawa kayu, marah-marah dan pukul meja. (Rls)
×
Berita Terbaru Update