Notification

×

Miliki 0,52 Gram Sabu, Omen Ditangkap Polres Tebingtinggi

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:25 WIB Last Updated 2021-07-15T11:41:34Z
Pelaku saat diamankan
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Selasa (13/7/2021) pukul 02.30 WIB.

Pria tersebut yakni M Ardiansyah Putra alias Omen (26), warga Jalan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Ia ditangkap di Jalan Kasan Samut Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, dekat rel kereta api, dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan berat bersih 0,52 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, membenarkan penangkapan ini.

"Saat diamankan, kita interogasi ke pelaku Omen, ia mengakui sabu itu miliknya. Makanya kita amankan Omen dan semua barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi," kata Agus, Kamis (15/7/2021).

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Rls)
×
Berita Terbaru Update