Notification

×

Pabrik Beroperasi 100% saat PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Sentil Pengusaha

Rabu, 21 Juli 2021 | 10:35 WIB Last Updated 2021-07-21T06:39:14Z
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - Satgas Penanganan COVID-19 buka suara soal keluhan buruh mengenai pelanggaran aturan PPKM Darurat di pabrik industri tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL).

Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan pabrik di sektor TGSL memang masuk dalam sektor esensial. Sesuai dengan aturan PPKM Darurat dari Kemendagri, kapasitas pekerja di pabrik harus 50%.

Seperti diketahui, Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan banyak pabrik di daerah sentra tekstil masih mempekerjakan pekerjanya 100%. Bahkan, protokol kesehatan juga tidak diterapkan di pabrik tempat mereka bekerja.

"Perlu ditekankan jenis industrinya ini sektor esensial oleh karena itu selama masa PPKM Darurat menurut Inmendagri 15 2021, harusnya menerapkan 50% WFO dan 50% WFH," ungkap Wiku dalam konferensi pers virtual harian, dikutip Rabu (21/7/2021).

Wiku menekankan pada prinsipnya, seluruh kegiatan dan operasional pabrik harus mematuhi ketentuan PPKM Darurat demi mencegah kemunculan klaster pabrik. Dia meminta pengusaha menaati aturan yang berlaku.

"Kami mohon pengelola atau penanggung jawab pabrik memastikan pembagian jam kerja dan jumlah pekerja sesuai aturan PPKM Darurat," ungkap Wiku.

Dia menambahkan pihaknya telah meminta perwakilan Satgas di daerah untuk mengetatkan pengawasan di lapangan. Khususnya operasional di pabrik-pabrik yang berada di sentra industri.

"Pengawasan akan dilakukan Satgas di daerah, Satgas di daerah kami minta harus rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk pastikan operasional pabrik sesuai aturan yang ditetapkan," ungkap Wiku.

Sebelumnya, Dian Septi mengatakan aturan PPKM Darurat tak berlaku bagi pabrik tekstil. Dian mengatakan para pekerja terpaksa untuk tetap bekerja dengan kapasitas pabrik 100%. Jika tidak, mereka akan kehilangan pekerjaan. Para pekerja bahkan harus melakukan lembur.

Buruknya lagi, protokol kesehatan sama sekali tidak dilakukan di pabrik. Untuk hand sanitizer dan fasilitas cuci tangan saja sama sekali tidak disediakan perusahaan. Belum lagi beberapa fasilitas seperti tes COVID-19 berkala ataupun vitamin untuk menjaga imunitas para buruh.

"Puluhan pabrik masih beroperasi 100%. Jutaan pekerja bekerja penuh waktu, bahkan melakukan lembur. Mereka bekerja dalam ruang tertutup dan padat, tanpa alat pelindung diri baik APD, masker, hand sanitizer, fasilitas mencuci tangan," papar Dian dalam konferensi pers virtual, Senin (19/7/2021).

"Tidak ada juga fasilitas kesehatan memadai seperti klinik, tes COVID-19, atau vitamin penunjang," tambahnya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update