Notification

×

Pemerintah Diminta Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan Agar Ada Efek Jera

Sabtu, 17 Juli 2021 | 08:47 WIB Last Updated 2021-07-17T05:12:40Z
Foto ilustrasi
JAKARTA (Kliik.id) - Kebijakan PPKM Darurat dinilai belum efektif menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya. Pemerintah pun diminta menerapkan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan agar benar-benar ada efek jera.

Hal ini berkaca pada kasus pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang memilih dibui ketimbang bayar denda pelanggaran PPKM Darurat sebesar Rp 5 juta.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, jika pemerintah ingin menimbulkan efek jera, seharusnya menerapkan UU Kekarantinaan Kesehatan secara konsisten.

"Menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan kalau karantina itu diterapkan maka seluruh logistik masyarakat itu dijamin pemerintah. Makanya dipakai itu PSBB, PPKM yang nggak ada dalam Undang-Undang itu, jadi nggak ada konsekuensi pemerintah kasih uang, kasih makan," kata Abdul kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Dia pun menyinggung di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan ada hukuman pidana dan denda yang lebih berat. Masyarakat dinilai akan jera jika UU Kekarantinaan Kesehatan diterapkan secara konsisten dengan syarat pemerintah menjamin logistik seluruh masyarakat.

"Kalau karantina wilayah itu satu kota harus dikasih makan pemerintah masing-masing baru itu efektif. Seluruh logisitik masyarakat ditanggung pemerintah, karena itu ancaman hukumannya berat bagi pilot, sopir di darat yang melanggar karantina wilayah ancaman hukumannya 10 tahun. Kalau orang yang melanggar cuma 1 tahun dendanya Rp 100 juta," kata Abdul.

Dia mengatakan jika pemerintah hanya memberikan bansos belum efektif. Untuk itu dia meminta pemerintah melakukan evaluasi dalam penerapan kebijakan penanggulangan Corona.

Abdul yakin, jika UU Kekarantinaan Kesehatan ini diterapkan, masyarakat menengah ke atas tak akan mengambil jatah bantuan dari pemerintah. Maka itu dia menyarankan agar pemerintah berani mengambil kebijakan konkret.

"Nggak bisa kita nyalahin orang kecil. Mungkin kita bisa nggak keluar karena kita punya uang, tapi orang kecil yang harus dipikirin. Kalau mau dikarantinakan, karantinakan, saya yakin ada banyak orang yang mampu, dia nggak mau ambil jatahnya. Lebih baik dikasih pada masyarakat yang memang membutuhkan," katanya.

"Ini kan karena UU bilang semua masyarakat dapat logistik. Pemerintah jangan takut menerapkan karantina wilayah dan ditanggung logistikanya, orang nggak boleh keluar," ujar Abdul.

Memilih Dipenjara daripada Denda

Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya terjaring operasi PPKM darurat. Divonis denda Rp 5 juta, pria bernama Asep Lutfi Suparman justru memilih dipenjara tiga hari. Pemilik kedai kopi tersebut terjaring operasi PPKM beberapa waktu lalu.

Dia kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Selasa (13/7/2021) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ridwan Sundariawan tersebut, Asep Luthfi dinyatakan bersalah melanggar aturan Perda Pasal 34 ayat (1) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf f dan g Perda Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. (Detik)
×
Berita Terbaru Update