![]() |
Kedua pelaku pemilik sabu |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (13/7/2021) pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku yakni Azhari Sinaga alias Ari (25) dan Saripuddin Sinaga alias Udin (35). Keduanya warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kota Tebingtinggi.
Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Intan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Barang bukti yang disita yakni, 5 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,84 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit Hp.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi dari warga yang resah bahwa ada 2 orang pria memiliki sabu di sebuah rumah di Jalan Intan.
"Warga pun resah, sehingga petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud dan mengawasinya. Petugas melihat 2 orang di ruang tamu melarikan diri ke arah dapur dan kamar mandi dikarenakan mereka mendengar petugas datang," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
Kemudian, lanjut Agus, petugas berusaha masuk ke dalam rumah karena pintunya tidak terkunci dan petugas langsung mengamankan para pelaku di dalam rumah.
"Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil menemukan barang bukti 4 bungkus sabu di luar rumah tepat di bawah jendela dan 1 bungkus sabu di lantai kamar mandi," kata Agus.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua dengan menjelaskan perinciannya yaitu 1 bungkus milik Ari dan 4 bungkus milik Udin.
"Selanjutnya, petugas membawa para pelaku dan semua barang bukti tersebut ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa," kata Agus.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)