Notification

×

AWAS, Jika Langgar Prokes, Pesta di Sergai Akan Dibubarkan!

Minggu, 01 Agustus 2021 | 15:01 WIB Last Updated 2021-08-01T09:30:32Z
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang saat melakukan Pengecekan Pos Pantau PPKM Mikro Desa/Dusun, di dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Minggu (1/8/2021).
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang mengancam akan membubarkan pesta hajatan warga jika tidak mematuhi aturan di masa pandemi Covid-19.

"Kami akan mengawasi setiap penyelenggaraan pesta di Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Robin dalam keterangan yang diterima, Minggu (1/8/2021).

Robin meminta agar warga yang akan mengadakan hajatan cuma boleh menerima tamu 25 persen dari kapasitas yang ada. Kemudian, semua tamu dan penyelenggara hajatan harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang disampaikan pemerintah.

"Kami menekankan agar dilakukan pengetatan keluar masuk masyarakat di dusun. Kades buat surat pernyataan dengan pemilik hajatan agar patuhi prokes dan maksimal 25 persen. Jika melanggar akan dibubarkan," ungkapnya.

Robin mengatakan, khusus personel Polri yang bertugas di Pos PPKM Mikro, agar selalu mengecek masker dan kelengkapan administrasi surat-surat kendaraan agar kesadaran masyarakat meningkat.

"Maksud dan tujuan didirikan pos pantau PPKM Mikro agar dapat memperketat pelaksanaan yustisi dan PPKM Mikro di desa/dusun tersebut demi menekan penyebaran virus Covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir," katanya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sergai terus melaksanakan pemantauan di seluruh wilayah Sergai.

"Desa oranye juga kita fokuskan. Bagi masyarakat yang terpapar Covid jangan malu, karena penyakit Covid bukan aib. Segera koordinasikan ke perangkat desa atau Bhabinkamtibmas," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update