Notification

×

Dua Penanam Ganja di Tanah Karo Ditangkap Polisi

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 13:47 WIB Last Updated 2021-08-07T06:47:37Z
Petugas Sat Narkoba beserta perangkat Desa Sempajaya melakukan pencabutan 26 batang ganja yang ditanam tersangka
KARO (Kliik.id) - Petugas Sat Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua orang pemilik ganja di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut, Rabu (4/8/2021) malam pukul 21.00 WIB. Dari keterangan tersangka, ganja itu merupakan hasil penanaman mereka.

Kedua pelaku yakni Perius Sitepu (31) dan Eminta Sitepu (26), keduanya warga Desa Sukanalu, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas menangkap kedua tersangka di salah satu rumah di Desa Sempajaya. Di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti ganja siap edar.

"Petugas menemukan 1.900 gram ganja basah dalam goni di depan pintu rumah serta 1.300 gram ganja basah lainnya ditemukan diatas kamar mandi yang juga disimpan di dalam goni," ujar Henry kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Saat interogasi terhadap keduanya, Perius Sitepu mengaku memperoleh ganja tersebut dari tanaman ganja yang ditanam sendiri di salah satu areal perladangan di Desa Sempajaya.

Petugas Sat Narkoba Polres Karo langsung mendatangi lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 26 batang ganja dengan ketinggian antara 35 cm-175 cm.

Pada hari Kamis, (5/8/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, petugas bersama kedua tersangka didampingi perangkat Desa Sempajaya melakukan pencabutan 26 batang pohon ganja tersebut.

"Hingga saat ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan. Kami menghimbau masyarakat agar tetap pro aktif dalam memberantas peredaran narkoba," kata Henry. (Rls)
×
Berita Terbaru Update