![]() |
Pelaku pemilik ganja |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Bahrumsyah Siregar alias Bahrum (53), warga Jalan Badak, Bandar Utama, Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (7/8/2021) pukul 22.30 WIB. Ia kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 16 bungkus daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja seberat 9,66 gram, tembakau bekas puntungan rokok yang tercampur dengan daun dan biji kering ganja seberat 1,84 gram dan 1 buah kotak rokok.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan, penangkapan berawal saat personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melaksanakan patroli di seputaran Jalan Badak.
"Pada saat melintas di pinggir sungai tepatnya di sebuah warung, personel mencium bau asap bakaran ganja. Lalu personel mencari asal bau tersebut. Saat itu, personel melihat seorang pria yang diduga sedang mengkonsumsi ganja di sebuah warung," ujar Agus kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Selanjutnya, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui bernama Bahrumsyah Siregar alias Bahrum. Personel juga menemukan barang bukti ganja dari tangan pelaku dan sekitar lokasi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diletakkan pelaku diatas pagar tanaman daun teh.
Personel langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus. (Rls)