![]() |
Foto ilustrasi vaksin |
JAKARTA (Kliik.id) - Vaksinasi menjadi salah satu tindakan penting dalam upaya menekan laju penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menggenjot percepatan vaksinasi hingga menyentuh angka 1 sampai 1,25 juta dosis setiap harinya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan vaksinasi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Banyak faktor yang menyebabkan jalannya vaksinasi di tengah masyarakat terhambat, terutama bagi mereka yang hendak menerima suntikan vaksin dosis kedua.
Beberapa faktor tersebut di antaranya stok vaksin yang habis, proses distribusi vaksin di beberapa daerah yang lambat, dan masyarakat yang akan menerima dosis kedua ternyata positif terpapar Covid-19 atau baru saja sembuh.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Apakah nantinya vaksin menjadi tidak efektif lagi karena mereka terpaksa menunda untuk mendapatkan dosis kedua, bahkan sampai harus menunggu cukup lama dari jadwal vaksin yang telah ditentukan.
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keterlambatan penyuntikan vaksin dosisi kedua tetap aman selama masih dalam interval yang direkomendasikan oleh para ahli.
"Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus Covid-19," ujar Siti Nadia Tarmizi, Rabu (4/8/2021).
Penting untuk diketahui, vaksin jenis Sinovac memiliki jarak atau interval penyuntikan antara dosis pertama ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca berjarak 2 sampai 3 bulan.
Selain itu, penyintas Covid-19 diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Bagi penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan tanpa perlu mengulang kembali.
Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan Covid-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan guna memberikan perlindungan yang optimal. (Kilat/Rls)