![]() |
Penerimaan bantuan Rp 2 triliun dari Akidi Tio |
PALEMBANG (Kliik.id) - Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro yang menyebutkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Supriadi menegaskan, pernyataan Dir Intel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak melakukan penyelidikan.
Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) bukan di Dit Intel.
Sebelumnya, Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro Smengatakan kasus putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, kata Ratno, dalam menyebarkan berita Hoaks sudah pernah dilakukan sebelumnya. Sehingga, kasus 'sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio' ini merupakan berita hoaks kali kedua yang dibuatnya.
Hal tersebut diungkap oleh Ratno saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
"Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini," kata Ratno dikutip dari Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).
Dalam tahapan pemeriksaan, pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan data IT maupun outsource intelegent.
Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio ini dipastikan adalah bohong alias hoaks.
Polda Sumsel menjadikan putri bungsi Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka.
Kini, anak bungsu dari Akidi Tio tersebut sudah diamankan Polda Sumsel.
Ratno menyebut, wanita tersebut akan dikenakan dua tuduhan pidana.
Dalam kesempatan yang sama, Ratno mengabarkan saat ini tim penyidik masih menguji motif tersangka.
"Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti," kata Ratno.
Tersangka akan dikenakan Undang Undang No 1 tahun 1966 pasal 15 dan 16 dan dengan sanksi di atas 10 tahun. Ia meminta agar publik bersabar mengenai kelanjutan hasil penyelidikan ini.
Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini bermula saat Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun, Senin (26/7/2021) lalu.
Bantuan ini diberikan oleh pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur, keluarga alm Akidi Tio, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Mengutip TribunSumsel.com, Ratno mengatakan uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, ternyata tidak ada.
"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujar Ratno.
Dengan tidak adanya wujud uang tersebut, Ratno mengabarkan Haryanti akan jadi tersangka.
"Tidak benar pak, sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno.
Status Tersangka Dibantah Kabid Humas Polda Sumsel
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah pernyataan Dir Intel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro yang menyebutkan anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Supriadi berujar, pernyataan Dir Intel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak melakukan penyelidikan.
Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) bukan di Dirintel.
"Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka, yang menetapkan tersangka Direskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan," ujar Supriadi saat konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Kombes Supriadi menuturkan, yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas, serta proses penyelidikan ada di Ditkrimum.
"Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel," beber Supriadi.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Heriyati karena dana sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan masih belum ada.
Kombes Supriadi mengatakan dana senilai Rp2 triliun itu akan dicairkan Heryati lewat bilyet giro melalui Bank Mandiri.
Namun sampai batas batas waktu pencairan uang tersebut tidak bisa dicairkan.
"Statusnya dalam proses pemeriksaan. Sebelum ke Mapolda, yang bersangkutan ke Bank Mandiri namun sampai pukul 14.00 belum ada juga uangnya. Makanya kita undang ke Polda Sumsel untuk menanyakan hal tersebut," kata Supriadi.
"Secara psikologis, orang yang bantu juga punya beban, makanya kita tidak bisa terlalu memaksa dan menanyakan step by step secara kekeluargaan," lanjut dia. (Tri/Rls)