Foto ilustrasi tes PCR |
JAKARTA (Kliik.id) - Beberapa layanan fasilitas kesehatan dan rumah sakit mengaku sudah menetapkan harga tes COVID-19 swab PCR sesuai aturan terbaru Kementerian Kesehatan RI, tetapi harga masih di atas tarif tertinggi karena alasan biaya administrasi. Seperti salah satunya di Klinik Kita, berlokasi di Cikupa, Tangerang.
Harga tes swab PCR untuk 1x24 jam dikenakan Rp 550 ribu. Padahal, untuk wilayah Jawa Bali, harga tarif tertinggi PCR adalah Rp 495 ribu.
"Itu harga minimal, untuk harga PCR di RS biasanya Rp 495 ribu di luar biaya administrasi. Tapi di kita 550 sudah termasuk biaya administrasi. Sudah sesuai (aturan) Kemenkes," demikian konfirmasi admin @klinikkita_cikupa kepada detikcom Sabtu (21/8/2021).
Selain itu, RS Prikasih di Pondok Labu, Jakarta Selatan juga memiliki layanan tes PCR yang belum menurunkan harga sesuai ketetapan Kemenkes RI.
Saat dikonfirmasi melalui direct message Instagram, admin faskes terkait membenarkan jika ada layanan PCR dengan harga belum sesuai aturan Kemenkes RI.
"Belum," jelas admin @rsprikasih saat dikonfirmasi, dan tidak segera menjawab alasan mengapa belum menetapkan harga sesuai Kemenkes RI.
Meski begitu, RS Prikasih memiliki layanan PCR lain H+1 sebesar Rp 490 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, menegaskan ketetapan tarif tertinggi PCR seharusnya sudah berlaku sejak 18 Agustus 2021.
Tidak boleh ada alasan administrasi atau layanan tambahan yang ditetapkan faskes untuk memberikan harga lebih tinggi dari batas maksimal.
"Sebenarnya sih sejak berlakunya tanggal 17 itu tentunya sudah harus mendapat sanksi kalau dia masih melakukan hal itu," tegas Prof Kadir.
"Dalam aturan kita kan maksimal 1x24 jam. Jadi maksimal itu 1x24 jam," menegaskan tidak boleh ada alasan biaya tambahan karena layanan waktu PCR lebih cepat. (Detik)