![]() |
Foto ilustrasi |
JAKARTA (Kliik.id) - Perpanjangan PPKM level 4 berimbas kepada aturan bepergian dengan moda transportasi udara. Anak-anak di bawah usia 12 tahun masih dilarang naik pesawat.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan bali berlanjut hingga 16 Agustus. Seluruh wilayah DKI jakarta dan sebagian besar Jawa dan Bali masuk PPKM Level 4.
Kementerian Perhubungan (kemenhub) kembali membatasi izin bepergian bagi calon penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun.
Ketentuan atau syarat perjalanan selama PPKM level 4 itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
SE Kemenhub ini akan mulai berlaku pada 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
"Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," demikian tercantum dalam edaran tersebut.
Artinya, penumpang dengan kriteria tersebut untuk sementara waktu masih belum diperbolehkan untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara.
Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin Covid-19, karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini.
Vaksin yang sudah ada saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun.
PPKM level 4 secara resmi diperpanjang sejak kemarin di sejumlah wilayah. Tapi, ada pelonggaran aturan seperti syarat perjalanan bisa cukup antigen untuk perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali asalkan penumpang sudah divaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.
Pelonggaran juga diterapkan dalam pembukaan pusat perbelanjaan dengan syarat kapasitas 25 persen dan wajib vaksin untuk pengunjung. (Detik)