![]() |
Foto ilustrasi (detikcom) |
JAKARTA (Kliik.id) - Pemberlakuan PPKM level 4 di sejumlah daerah kembali diperpanjang hingga 9 Agustus. Bagi kalian yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi udara, kalian perlu memperhatikan sejumlah persyaratan naik pesawat terbaru.
Setidaknya ada persyaratan terbaru agar penumpang bisa naik pesawat selama masa PPKM. Salah satunya termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan terkait PPKM level 4 yang berlaku ini tertuang dalam dua instruksi Menteri Dalam Negeri, yakni Nomor 27 (untuk Jawa-Bali) dan 28 Tahun 2021 (untuk luar Jawa). detikcom merangkumkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan menggunakan transportasi udara di masa PPKM level 4 saat ini.
Sesuai dengan Inmendagri terkait pelaksanaan aturan PPKM level 4, berikut sejumlah syarat naik pesawat selama PPKM level 4 diperpanjang:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali
4. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
5. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.
Selain itu berdasarkan persyaratan naik pesawat yang baru ini, bandara PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan calon penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam proses keberangkatan. Hal ini untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi digunakan untuk menunjukkan dokumen hasil tes COVID-19 dan kartu vaksinasi. Aturan yang berlaku sejak 1 Agustus lalu ini dibuat agar pemeriksaan syarat penerbangan ini lebih sederhana dan meminimalkan kontak fisik.
Di bandara akan disediakan titik check point QR code reader untuk memindai QR code PeduliLindungi calon penumpang. Apabila setelah dipindai akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk memproses keberangkatan, calon penumpang melanjutkan proses ke konter check-in.
"Jika belum, calon penumpang pesawat harus memvalidasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan di terminal," jelas President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Senin (2/8/2021).
Hasil tes COVID-19 dan kartu vaksinasi akan terunggah otomatis ke PeduliLindungi. Seperti diketahui, melalui SE Menkes Nomor 847/2021 dinyatakan bahwa laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan RDT antigen dan PCR wajib melakukan entry data hasil tes ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all Record/NAR).
Hasil tes tersebut kemudian akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang pesawat.
Demikian persyaratan naik pesawat selama PPKM level 4 diberlakukan.
Sebagai informasi calon penumpang pesawat juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs https://cekmandiri.pedulindungi.iduntuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya. (Detik)