![]() |
Mantan Kadisdik Tebingtinggi Pardamean Siregar divonis 5 tahun penjara |
MEDAN (Kliik.id) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Pardamean Siregar, divonis 5 tahun penjara usai terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi TA 2020 senilai Rp 2,3 miliar.
Putusan hukum terhadap terdakwa yang tak ditahan karena berstatus tahanan kota tersebut disampaikan ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/8/2021) sore.
"Menyatakan terdakwa secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama 5 tahun penjara," ujar Jarihat Simarmata dalam putusannya.
Selain hukuman pidana selama 5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan akan digantikan hukuman kurungan selama 3 bulan apabila tidak dibayarkan.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 7 tahun penjara. Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan pendidik senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi TA 2020.
Seperti diantaranya penunjukan langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya, serta CV Viktory.
Selain itu, diketahui pula terdakwa Pardamean Siregar, selain sebagai pengguna anggaran (PA) juga merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.
Dikatakan jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar.
Dalam kasus ini, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan hukuman terhadap dua anak buah Pardamean, yakni, Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi divonis 7 tahun.
Lalu, Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020, divonis 4,5 tahun penjara. (Rls)