Notification

×

Bentuk Posko, Kejati Sumut Beri Pendampingan Hukum Penyerapan Anggaran Covid-19

Senin, 27 September 2021 | 19:45 WIB Last Updated 2021-09-27T15:49:40Z
Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Covid-19 di Grand City Hall, Medan, Senin (27/9/2021).
MEDAN (Kliik.id) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Covid-19 di Grand City Hall Medan, Senin (27/9/2021).

Rapat ini sebagai bentuk Kajati IBN Wiswantanu beserta jajaran mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19, dan percepatan realisasi anggaran penanganan Covid-19 di Sumut.

Hadir dalam kesempatan ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, serta Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan, dan Para Kajari, Bupati dan Walikota se-Sumut.

Wiswantanu menegaskan, perlunya kewaspadaan bersama untuk mencegah penularan Covid-19 dan perlunya percepatan herd immunity melalui vaksinasi kepada masyarakat Sumut.

"Dalam membantu percepatan penyerapan anggaran, Kejaksaan memberikan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemda," katanya.

Menurut Wiswantanu, Kejaksaan dapat memberikan bantuan pengawalan dan pendampingan jika ada permintaan tertulis atau pemberian kuasa dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD.

"Dengan demikian aparat kejaksaan tidak akan turut serta dalam pelaksanaan kegiatan, akan tetapi hanya memberikan pendapat hukum, opini hukum, pendampingan hukum ataupun bantuan hukum," jelasnya.

Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI ini menyampaikan, beberapa langkah percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Langkah tersebut antara lain, mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), melalui monitoring, pengawalan dan pendampingan serapan anggaran di berbagai kegiatan yaitu realisasi anggaran untuk bantuan sosial, kesehatan dan perlindungan sosial.

"Kejaksaan telah membentuk posko PPKM di seluruh Kejaksaan Negeri, untuk pendampingan dalam penyerapan anggaran serta memberikan pendapat hukum. Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi sehingga seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu dalam menekan penyebaran Covid-19," ucapnya.

Wiswantanu menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Itu sebabnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19 di Sumut harus berkesinambungan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update