![]() |
Bupati Taput, Nikson Nababan |
TAPUT (Kliik.id) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan, memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Taput, membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Tarutung, Selasa (7/9/2021).
Rapat yang dihadiri beberapa Pimpinan Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dimana Kabupaten Tapanuli Utara berada pada level 2.
"Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kasus positif dan mengendalikan pandemi Covid-19 melalui sejumlah kebijakan, termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Berbagai perkembangan yang telah kita capai harus kita syukuri bersama namun, kita tetap harus waspada. Kita patut bersyukur tetapi tidak berpuas diri. Berada di Level 2 bukan berarti kita melakukan pelonggaran-pelonggaran terhadap Prokes Covid-19," kata Nikson.
Nikson mengucapkan terimakasih kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Taput serta TNI dan Polri atas pencapaian dan kerja kerasnya sehingga Taput berada pada Level 2.
"Pencapaian ini tentunya juga atas kepedulian dan kepatuhan masyarakat Tapanuli Utara yang sudah mau mengikuti protokol kesehatan. Pemerintah dengan masyarakat harus bersatu padu dan bergotong-royong. Penerapan PPKM harus lebih efektif tekan kasus aktif Covid-19," ujar Nikson.
Pada kesempatan tersebut, seluruh Forkopimda ataupun yang mewakili menyampaikan tanggapan dan usulan terkait pelaksanaan PPKM di Taput yang dilanjutkan dengan diskusi bersama untuk menetapkan kesimpulan rapat.
"Saya mengintruksikan agar dinas terkait membuat Instruksi Bupati tentang penyesuaian terhadap aturan daerah yang berada pada Level 2 tetapi tetap mengacu pada PPKM Level 4," ucap Nikson menutup pertemuan tersebut.
Beberapa kesimpulan yang ditetapkan pada rapat tersebut diantaranya, proses belajar tatap muka dan pelaksanaan pesta sudah dapat dilaksanakan khusus bagi zona hijau, namun tetap mengacu pada Level 4 dengan prokes yang ketat.
Setiap orang yang masuk ke Tapanuli Utara yang berasal dari zona merah wajib menunjukkan bukti vaksin pertama dan kedua.
Lalu, setiap penyekatan yang berbatasan dengan Tapanuli Utara menggunakan PPKM Level 4 dengan Prokes yang ketat.
Tempat hiburan boleh buka sampai jam 23.00 dengan kapasitas 50 %, Penerapan justicia tetap dilakukan dan mengacu pada level 4, serta untuk tempat-tempat umum seperti Pasar, dan tempat lainnya tetap mengacu pada level 4 dengan prokes yang telah ditetapkan. (Rls)