Notification

×

Buronan Kasus Korupsi Pupuk Rp 7,2 Miliar Ditangkap Kejati Sumut

Rabu, 01 September 2021 | 21:14 WIB Last Updated 2021-09-02T01:17:34Z
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu 
MEDAN (Kliik.id) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, menangkap SS, buronan kasus tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan yang diburu sejak Oktober 2020.

SS ditangkap terkait pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari kapal pengangkutan, pengantongan dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016-2018.

"Tersangka SS diamankan di kantor PTUN Medan. Pada saat mengamankan tersangka, petugas kita mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Namun petugas berhasil mengamankan SS dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu, kepada wartawan, Rabu (1/8/2021).

Berdasarkan stok opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim, diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik mencapai Rp 7.280.359.129.

"Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang," jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga buronan lain berinisial SL sebagai Pjs General Manager PT BGR Cabang Medan, yang bersama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk keperluan penyidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, tersangka SS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 1 September 2021 sampai 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," kata PDE Pasaribu. (Rls)
×
Berita Terbaru Update