![]() |
Kedua pelaku yang diamankan |
DELISERDANG (Kliik.id) - Akibat mencuri puluhan bunga Aglonema di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, 2 orang warga Kota Tebingtinggi ditangkap polisi, Kamis (9/9/2021).
Kedua pelaku yakni Dian Ariandi Damanik (25) dan Irwan Lubis alias Iwan (30). Mereka diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa di lokasi terpisah.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berbekal dari pengakuan pelaku Pandi Irawan Lubis yang sebelumnya telah diamankan.
Dian Ariandi Damanik ditangkap saat sedang berkendara di Jalan Gotot Subroto Tebingtinggi. Sedangkan Irwan Lubis ditangkap di kediamannya.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, menjelaskan, para pelaku ini merupakan spesialis pencuri tanaman hias yang sudah meresahkan masyarakat Tanjung Morawa.
"Dari hasil interogasi, mereka telah berhasil mencuri 55 bunga Aglonema di Desa Tanjung Baru dan Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa. Bukan itu saja, aksi kejahatannya juga dilakoni di daerah Medan dan Siantar," ujar Sawangin, Jumat (10/9/2021).
Sawangin mengatakan, pihaknya tengah memburu pelaku lainnya bernama Lolo yang terlibat dalam pencurian bunga tersebut.
"Pelaku Lolo sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami segera melakukan pengejaran," katanya. (Rls)