![]() |
Foto ilustrasi |
MEDAN (Kliik.id) - Seorang wanita di Kota Medan berinisial M alias I (41) ditangkap polisi, karena diduga menipu seorang pria hidung belang berinisial MSI.
Informasi yang dihimpun, Sabtu (25/9/2021), kejadian dugaan penipuan ini terjadi pada Selasa (14/9/2021) lalu. Saat itu, pelaku M sedang berada di rumah di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Seorang pria pelaku lainnya berinisial GP alias T, memberitahukan kepada M bahwa akan ada datang tamu yang mau open BO (istilah kencan dalam prostitusi).
GP meminta M untuk mengaku bernama Isni dan harga open BO-nya sebesar Rp750 ribu. Apabila tamunya mau meminta cancel (Batal), agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp250 ribu.
Tak lama kemudian, korban MSI pun sampai di rumah para pelaku. Saat itu, korban langsung mengatakan kepada M wajahnya tak sesuai di aplikasi yang dia pesan.
Korban langsung membatalkan perjanjian yang telah disepakati dan korban langsung memberikan uang Rp150 ribu. Namun M tidak terima dan menyuruh korban membayar sesuai perjanjian Rp250 ribu sehingga keduanya bertengkar mulut.
Lalu GP datang memarahi keduanya. GP mengatakan ke M untuk meminta uang kamar kepada korban. Korban yang tak mau ribut, kembali memberikan uang sebesar Rp100 ribu ke M sesuai perjanjian. Dia kemudian pergi dari tempat tersebut.
Pada saat mau pergi, pelaku mencuri satu Hp milik korban dan saat itu pelaku M mengatakan bahwa Hp itu sebagai jaminan untuk pembayaran uang kamar Rp300 ribu.
Setelah itu, Hp-nya langsung diserahkan ke GP.
Selang beberapa saat, korban kembali datang untuk menebus barangnya itu. Namun GP, menaikkan harga kamar itu menjadi Rp1,2 juta.
Korban yang tak terima dam merasa ditipu, langsung mengadukan kejadian ini ke Polsek Medan Helvetia.
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap M. Sementara itu, GP masih diburu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Theo Dwi Hutama Ladja, membenarkan rangkaian peristiwa tersebut dan mengamankan pelaku M.
"Iya, petugas berhasil menangkap pelaku seorang wanita berinisial M alias I. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP," ujar Theo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021). (Rls)