Notification

×

Dugaan Korupsi di Samosir Dilaporkan ke KPK, Ada Nama Mantan Kapolres

Jumat, 24 September 2021 | 10:26 WIB Last Updated 2021-09-24T14:40:35Z
Oberlin Ridal Simbolon, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KOMPAS) BMS Situmorang, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
JAKARTA (Kliik.id) - Oberlin Ridal Simbolon, didamping oleh Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KOMPAS) BMS Situmorang, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, pada Kamis (23/9/2021). 

Kedatangan mereka melaporkan Rizal Naibaho (Wiraswasta) yang merupakan juru foto lepas dan AKBP Mohammad Saleh yang menjabat Kapolres Samosir 2019-2021.

Dalam keterangannya, Oberlin Ridal Naibaho mengatakan bahwa materi laporannya terkait pesanan terlapor 1 yang dalam hal ini Rizal Naibaho yang telah memesan beras kepada dirinya senilai Rp356.050.000, dimana setiap pesanan berasnya diantar ke Mapolres dimana terlapor 2 AKBP Mohammad Saleh yang saat itu menjabat Kapolres Samosir.

"Karena terlapor 1 merupakan simpatisan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 kemarin, maka diduga kuat bahwa sumber dana yang dipakai untuk membeli beras tersebut bersumber dari calon kepala daerah tersebut dan dipakai untuk kepentingan politik. Dalam hal ini tentu pihak terlapor 2 telah melakukan tindakan tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Samosir 20209," ujar Oberlin dalam keterangannya via WhatsApp, Jumat (24/9/2021).

Selanjutnya, Oberlin menjelaskan bahwa materi kedua atas laporan dirinya kepada KPK terkait pengadaan beras fiktif oleh terlapor 2 dimana sebenarnya akhir Bulan Mei terlapor 1 telah berhenti memesan beras kepada CV Rodearni.

Akan tetapi, bawahan terlapor 2 mendatangi orang tua Oberlin yang merupakan Direktur CV Rodearni dengan menyodorkan dokumen pemesanan beras senilai Rp120 juta.

"Akan tetapi sampai hari ini, pihak terlapor tidak pernah melakukan pembayaran sebanyak yang disebutkan dalam kontrak, sedangkan dokumen kontrak telah ditandatangani oleh kedua belah pihak termasuk terlapor 2. Maka dari itu kami menduga bahwa terlapor telah melakukan pengadaan beras fiktif dengan tujuan mencari keuntungan pribadi," kata Oberlin. 

Oberlin mengaku tindakannya ini dilakukan semata-mata untuk tegaknya keadilan dan membebaskan Kabupaten Samosir dari korupsi.

"Kalau begini mental pejabat Samosir, mau dibawa kemana Samosir kedepan? Untuk itu kami meminta kepada KPK untuk turun tangan ke Samosir dan menindak dugaan korupsi tersebut," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update