Notification

×

Dugaan Pengrusakan Lahan Sawit Oleh Oknum Polwan di Batubara, Polisi: Berproses!

Senin, 20 September 2021 | 09:32 WIB Last Updated 2021-09-20T07:20:42Z
Lokasi tanah yang menjadi konflik sengketa tanah oknum Polwan dengan warga
BATUBARA (Kliik.id) - Polda Sumut belum menetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Polwan berinisial MS di lahan sawit, Dusun 1, Kuala Makmur, Desa Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kasus perusakan lahan ini dilaporkan korban sekaligus pemilik lahan bernama Ponirin sejak 12 April 2020 dengan nomor: LP/154/IV/2020/SU/Res Batubara.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas laporan tersebut dimana saat ini kasus tersebut telah ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Kuasa hukum korban, Paris Dakkar Sitohang, mengaku bingung terhadap kasus yang berlarut-larut seperti ini. Padahal, kata Paris, laporan pengrusakan itu dilengkapi dengan saksi dan bukti buktinya.

"Kita bingung kenapa sampai sekarang polisi belum mengungkap kasus perusakan lahan klien saya, saksi dan bukti sudah jelas. Bahkan dalam RDP Komisi A DPRD Sumut bersama Polda Sumut, Polres Batubara dan pihak terkait lainnya, sudah jelas dinyatakan Kasat Reskrim Polres Batubara ada unsur pidananya disana," kata Paris, beberapa waktu lalu sembari berharap polisi segera menyelesaikan kasus ini.

"Setahun lebih kasus ini ibarat ngambang. Sementara semua saksi sudah dipanggil pihak penyidik," tutupnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengaku, kasus ini masih berproses.

"Berproses," ujar Hadi singkat saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Perlu diketahui, kasus pengrusakan lahan ini bermula dari datangnya sekelompok orang diduga dibawah komando oknum Polwan MS merusak lalu menguasai lahan tersebut secara sepihak, sejak 12 April 2020.

Dimana, historis kepemilikan dan penguasaan fisik lahan telah 10 tahun dikelola Ponirin. Kasus ini sudah sampai menjadi perhatian Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam Rapat kerja Bersama DPR RI pada 30 September 2020 lalu.

Namun, hingga kini, September 2021, belum ada titik terang dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut. (Rls)
×
Berita Terbaru Update