![]() |
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, memberikan keterangan kepada wartawan usai melantik Kadis Kesehatan Sumut yang baru. |
MEDAN (Kliik.id) - Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ismail Lubis, dilantik menjadi Kadis Kesehatan Sumut, Jumat (10/9/2021).
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengambil sumpah/janji dan melantik Ismail Lubis di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Edy berharap Ismail Lubis membantu dirinya untuk membangun Sumut di bidang kesehatan, terutama dalam penanganan Covid-19 di Sumut.
Terkait jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang kosong, menurut Edy, sangat mendesak di tengah upaya penanganan Covid-19 saat ini. Ia memerintahkan BKD untuk mencari calon yang track recordnya dinilai clear (bersih).
"Saya kasih waktu satu minggu (ke BKD mencari track record), carilah dia. Dia hubungi di Madina sana bupatinya, dia hubungi rekan-rekannya, dia hubungi yang pernah meluluskan dia, dari sekolahnya USU. Nah udah dapat, kemarinlah menghadap saya hari Rabu," ujar Edy kepada wartawan usai pelantikan, Jumat (10/9/2021).
Namun terkait track record yang disampaikan itu, terbantahkan dengan status Ismail Lubis yang pernah divonis pidana penjara 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2015. Saat itu ia menjabat Kadis Kesehatan Madina.
Menurut penelusuran, kasus Ismail Lubis adalah pencemaran nama baik. Kasus itu terjadi pada tahun 2014. Oleh Pengadilan Negeri Madina, Ismail Lubis diputuskan tidak bersalah.
Namun putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi Medan, yang pada 28 September 2015 menjatuhkan hukuman pidana 3 bulan penjara, dengan putusan bernomor 522/PID/2015/PT.MDN, terhadap terdakwa drg Ismail Lubis. Namun, hukuman itu tidak perlu dijalani Ismail.
Terkait hal ini, Ismail Lubis, menilai persoalan itu tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sebab hukumannya sudah dijalani dan apalagi kasusnya sudah lama terjadi.
"Itu hukuman percobaan. Jika selama tiga bulan itu ada permasalahan hukum, bisa ditahan. Kita kan sudah menjalani, enggak ada permasalahan," katanya. (Rls)