Notification

×

Hotel Grand Tamaro Parapat Gaji Karyawannya di Bawah UMK Simalungun dan Tak Ada BPJS

Rabu, 22 September 2021 | 16:08 WIB Last Updated 2021-09-22T09:08:33Z
Hotel Grand Tamaro di Parapat.

Parapat (Kliik.Id) - Hotel Grand Tamaro yang berada di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga menggaji karyawannya dibawah standar Upah Minimum Regional (UMR). 


Di mana para karyawan  menerima gaji hanya Rp 1,200.000 ribu s/d Rp 1,800.000 ribu per bulan. Sementara, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/597IKPTS/2020, pertanggal 30 November 2020 dan Upah Minimum Kabupaten Simalungun Tahun 2021 sebesar Rp 2.607.089,49 ribu.


Selain itu, para karyawan juga belum mendapatkan hak normatif selaku pekerja/buruh dari pihak perusahan, yaitu peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 


Seorang karyawan bernisial MTS  menjelaskan, gaji yang mereka terima dibawah UMR dan belum masuk peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


"Gaji terendah karyawan disini sebesar Rp  1.200.000 ribu, dan gaji tertinggi hanya Rp. 1.800.000 ribu, padahal Hotel Grand Tamaro ini sudah bintang 3-4 star," jelas MTS, Rabu (22/9/2021). 

 

Sementara, manager operasional Hotel Grand Tamaro, Dolly Butar Butar, mengakui bahwa gaji karyawan di Hotel Grand Tamaro masih dibawah UMR dengan alasan karena musim pendemi. 


"Kita akui, gaji karyawan masih di bawah UMR dan belum ikut peserta BPJS. Itu terjadi dikarenakan musim pendemi. Jumlah karyawan kita ada 37 orang, dan jumlah kamar 78 unit," ucap Dolly.


Hotel Grand Tamaro diduga telah mengabaikan hak-hak normatif pekerja/buruh terkait peserta BPJS kesehatan dan gaji dibawah standar UMR sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 

Pengusaha diwajibkan mengikutsertakan seluruh pekerja buruh kedalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Dan apabila ketentuan tersebut diabaikan, maka perusahaan  dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam pasal 17 Undang-Undang.


Bilamana perusahaan membayar upah/gaji karyawan dibawah UMR  minimal sebesar ketentuan Upah Minimum yang berlaku sesuai dengan ketentuan pasal 88 E ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka  pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang dimaksud. 


Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/597IKPTS/2020 tanggal 30 November 2020, Upah Minimum Kabupaten Simalungun tahun 2021 adalah sebesar Rp 2.607.089,49. (AS)

×
Berita Terbaru Update