Notification

×

Kejati Sumut Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PT PSU, Kerugian Negara Capai Rp100 M

Rabu, 29 September 2021 | 18:15 WIB Last Updated 2021-09-29T16:23:04Z
Tim Kejati Sumut di lokasi lahan yang disita Juni 2021 lalu
MEDAN (Kliik.id) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), yaitu mantan Direktur Utama Ir HC, dan dua mantan Manajer Kebun, MSH SE dan DS.

Para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2007 hingga tahun 2019, dengan nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 56 miliar. Namun informasinya bahkan kerugian mencapai Rp100 miliar.

Menurut informasi yang berkembang dihimpun dari Medanbisnisdaily.com, penetapan ketiga tersangka telah dilakukan sejak 20 September 2021 lalu. Saat ini tengah dilakukan pendalaman berupa pemeriksaan saksi-saksi atas tindak pidana korupsi tersebut di Kejati Sumut.

Namun penetapan tersangka tersebut tak langsung diikuti dengan publikasi ke awak media. Lebih dari itu, penetapan tersangka tersebut belum juga diikuti dengan penahanan para tersangka.

Penyidikan kasus korupsi ini, sudah dilakukan oleh Kejati Sumut sejak Juli 2020 lalu. Pada peringatan acara ulang tahun kejaksaan tahun 2020, Kajati Sumut saat itu mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus korupsi di BUMD Provinsi Sumut, salah satunya adalah di PT PSU.

Sebelumnya, pada akhir Juni 2021 lalu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penyitaan 626 hektar lahan PT PSU yang berada di Mandailing Natal.

Lahan ini merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT. PSU dan termasuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU tahun 2007-2019.

Para tersangka dugaan kasus korupsi di PT PSU yaitu Ir HC adalah mantan Direktur Utama PT PSU. Sedangkan MSH pernah menjabat sebagai Manajer Kebun PT PSU di Simpang Koje dan Sei Kari. Terakhir DS pernah menjabat sebagai Manajer Kebun PT PSU di Simpang Gambir dan Kepala Pilot Project Pembangunan Kebun Simpang Koje.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan membenarkan status para tersangka.

"Iya benar sudah tersangka dengan inisial HC, MSH dan DS," katanya, Rabu (29/9/2021) sore.

Lantas kenapa para tersangka belum ditahan? Yos Tarigan bilang bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan secara intens dengan memanggil para saksi lain. Sebab, kata Yos, kerugian pada kasus korupsi ini bisa mencapai Rp100 miliar.

"Benar memang ada tindak pidana korupsi di PT PSU atas nama tersangkan inisial MSH, HC dan DS. Setelah dihitung ahli kita temukan kerugian hingga Rp100 miliar dan Rp56 miliar bagian dari kerugian tersebut. Saat ini penyidik masih memanggil saksi-saksi lain, dan nanti akan memanggil para tersangka. Nah setelah itulah nanti baru kita menentukan sikap. Yang jelas surat resmi penetapan tersangka sudah disampaikan kepada para tersangka," ujar Yos Gernold. (Mb/Rls)
×
Berita Terbaru Update