![]() |
Pertemuan mediasi antara SPB2 PT Mabar Feed Indonesia dengan managemen PT Mabar Feed Indonesia |
DELISERDANG (Kliik.id) - Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang memfasilitasi pertemuan mediasi antara buruh/pekerja Solidaritas Perjuangan Buruh Borongan (SPB2) PT Mabar Feed Indonesia dengan pihak managemen PT Mabar Feed Indonesia, Senin (13/9/2021) berdasarkan surat pernyataan sikap dan pemberitahuan aksi yang dilayangkan ke Polresta Deliserdang.
Pasalnya, pihak buruh yang bekerja di perusahaan yang begerak di bidang industri peternakan ayam Broiler Komersil Farm ini keberatan dan terpaksa harus berhenti dan tidak bekerja di perusahaan.
Penyebabnya yakni adanya kebijakan perusahaan yang menurunkan standart gaji/upah dan menaikkan standart IP (Indek Prestasi) untuk mencapai insentif atau bonus tanpa mempertimbangkan para pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja di perusahaan.
Selain itu, permasalahan lainnya adalah, selama bekerja para pekerja tidak terdaftar sebagai tenaga kerja dan tidak mendapatkan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-undang dan peraturan pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, para buruh yang tergabung di dalam SPB2 dan didampingi oleh DPC GMNI Medan, DPC GMNI Deliserdang, LKMDI dan LBH-KSB menyampaikan kondisi yang dialami para pekerja kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang melalui pertemuan yang dilaksanakan di BLK Kadisnaker Deli Serdang.
Pihak PT Mabar Feed Indonesia yang diwakili oleh Wahyan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengakui adanya kekeliruan dan kesalahan dalam proses pengaturan hak-hak pekerja dan tidak segera mendaftarkan pekerja untuk mendapatkan BPJS.
"Kami juga akan menerima kembali para pekerja untuk bekerja apabila ingin kembali bekerja walaupun standart upah belum bisa dibicarakan," ujar Wahyan.
Selanjutnya, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Sumatera Utara, akan mendalami permasalahan yang terjadi di PT Mabar Feed Indonesia, bilamana telah terjadi pelanggaran-pelanggaran secara normatif di dalamnya dan meminta agar segera mendialogkan mengenai standart gaji/upah para pekerja secara layak.
Disamping itu, dalam rangka memberikan respon dan penutup sebagai hasil pertemuan, Binsar T.H Sitanggang selaku Kadisnaker Deliserdang mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan harus diselesaikan melalui jalur perundingan secepatnya secara kekeluargaan.
"Perusahaan harus segera mengadakan dialog secepatnya dengan para pekerja untuk menentukan besaran upah para pekerja pada saat kembali masuk bekerja," ungkap Kadisnaker yang akrab dipanggil Sitanggang ini. (Rls)