![]() |
Sebuah pesta pernikahan di Kota Medan dibubarkan |
MEDAN (Kliik.id) - Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan yang digelar di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sabtu (4/9/2021) siang.
Pasalnya, pesta pernikahan tersebut melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Petugas Satgas terus melakukan tindakan tegas guna memutus penyebaran Covid-19.
Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng, menjelaskan, pembubaran pesta ini sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara dalam aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.
"Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan para petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta undangan yang hadir," ujar Neneng dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).
Dalam hasil pemeriksaan tes swab antigen di lokasi tersebut, tidak ada yang terpapar Covid-19.
Setelah mendengarkan himbuan dari petugas, pihak keluarga kedua mempelai Dan para undangan pun membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
"Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," tutup Neneng. (Rls)