Notification

×

LBH Medan Buka Posko Pengaduan Pelanggaran HAM Covid-19 di Sumut

Kamis, 02 September 2021 | 12:16 WIB Last Updated 2021-09-02T06:21:25Z
Kantor LBH Kota Medan
MEDAN (Kliik.id) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan membuka Posko Pengaduan dan Pemantauan Pelanggaran HAM Covid-19 di Sumut mengingat sudah 18 bulan pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga terselesaikan.

Sejauh ini kasus Covid-19 di Sumut dengan jumlah kasus sebanyak 95.162, sembuh 70.652 dan meninggal sebanyak 2.331.

Terjadinya peningkatan terus-menerus dalam penyebarannya, pemerintah berupaya menyelesaikannya melalui beberapa kebijakan seperti UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada tingkat Sumut, Peraturan Gubernur Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang peningkatan displin dan penegakan H hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut, Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor: 440/4271/2020, Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor: 800/15742/BKD/1/2020, Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/4/INST/2020 dan beberapa peraturan daerah lainnya.

Selain masalah tingginya angka penularan, ternyata permasalahan semakin kompleks di tahun ini dengan adanya temuan kasus penggunaan alat swab bekas, pembayaran insentif nakes yang telat, vaksinasi dan lain sebagainya.

"Berdasarkan hal tersebut, LBH Medan berpendapat bahwa rasio (angka) penularan Covid-19 sangat tinggi dan berdampak dengan aktivitas atau kegiatan masyarakat dan juga menimbulkan berbagai permasalahan (sosial, hukum, ekonomi bahkan politik). Maka dari itu, pentingnya bagi LBH Medan membuat posko pengaduan dan pemantauan pelanggaran HAM Covid-19, agar dapat membantu masyarakat dalam memperoleh haknya," ujar Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Maswan Tambak dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021) pagi.

Maswan menambahkan, dibukanya posko ini juga bisa turut serta membantu penanggulangan Covid-19 dan mengawasi jalannya pelayanan kesehatan dan kebijakan yang telah dibentuk oleh Pemerintah khususnya di Sumut.

Kemudian dengan dibuka posko ini, nantinya diharap kepada masyarakat untuk dapat dan berani mengadukan permasalahan yang dialami dengan mendatangi Kantor LBH Medan di Jalan Hindu Nomor 12, Medan.

"Melalui pengaduan dan hasil pemantauan nantinya dapat dijadikan sebagai sumber data serta bahan mengadvokasi dan memberi masukan bagi pemerintah demi teratasinya pandemi Covid-19," katanya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update