![]() |
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memberikan paparan kasus pria bunuh ayah dan abang kandungnya |
MEDAN (Kliik.id) - Seorang pria bernama M Arsyad (20) yang membunuh ayahnya, Sugeng (50) dan abang kandungnya, Riski Sarbaini (21) di Jalan Wakaf, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terungkap.
Sebelum melakukan aksinya, ternyata pelaku sempat meracuni korban sebelum menikamnya dengan pisau secara berulang kali hingga tewas.
"Pelaku berinisial AR (Arsyad) membeli 2 bilah pisau dan racun rumput. Selanjutnya, pelaku kembali ke rumah menyembunyikan 2 bilah pisau dan racun rumput digunakan membuat kopi susu. Jadi dibuat kopi susu dengan campuran racun rumput dan diberikan kepada keluarganya," ujar Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati dan Kanit Reskrim Iptu Prasetyo dalam konferensi peras di Polrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).
Irsan menjelaskan, ayah bersama abangnya meminum kopi yang telah disediakan pelaku. Sementara ibu dan adik-adiknya tak meminum lantaran mencium aroma tak sedap dari minuman tersebut.
Akibat minum kopi tersebut, kata Irsan, ayahnya muntah-muntah. Pada saat itu, pelaku langsung mengambil pisau yang telah disembunyikan dalam lemari dan menikam ayahnya.
"Pelaku mendekati ayahnya dan melakukan penikaman pertama di bagian leher, selanjutnya ke bagian perut sebanyak 6 kali," kata Irsan.
Kemudian, abangnya yang melihat kejadian itu berusaha melerainya. Dia pun sempat melemparkan helm ke arah pelaku.
"Abangnya yang juga telah minum kopi susu bercampur racun melihat kejadian ini keluar dengan maksud ingin melerai dengan melemparkan helm ke arah pelaku. Namun, pelaku melakukan perlawanan dan selanjutnya abang tersangka juga ditikam sebanyak 6 kali," jelas Irsan.
Usai menikam, pelaku masuk ke rumah menjumpai ibu dan adik-adiknya. Karena merasa kurang puas, pelaku kembali mengambil pisau dan menikam lagi abangnya sebanyak 6 kali.
Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Medan Barat tiba di lokasi dan mengamankan pelaku yang berada di rumahnya.
Adapun motif pelaku berdasarkan pemeriksaan, lanjut Irsan, selama ini pelaku di keluarga merasa dianaktirikan, jadi pelaku merasa sakit hati.
"Pelaku dijerat Pasal 340 atau 338 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Rls)