Notification

×

Oknum Polwan Diduga 'Caplok' Lahan Sawit Milik Warga di Batubara

Jumat, 17 September 2021 | 12:41 WIB Last Updated 2021-09-20T07:23:40Z
Lokasi kejadian
BATUBARA (Kliik.id) - Seorang warga Kota Tebingtinggi, Ponirin, yang merupakan pemilik lahan di Dusun I, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, diduga menjadi korban pengrusakan dan klaim sepihak oleh seorang Polwan berinisial MS.

Padahal, lahan tersebut dibeli oleh Ponirin dari Cipto Darminto pada tahun 2010 dan sudah 10 tahun dikelolanya, dengan tanaman sawit diatas lahan seluas 1,3 hektar.

Selama 10 tahun menguasai lahan tersebut, tidak pernah ada konflik perbatasan antara Ponirin dan AS yang tak lain adalah orang tua dari oknum Polwan MS.

Namun pada bulan April 2020, MS bersama suami dan sekelompok orang datang membawa alat berat (excavator) dan merusak tanaman sawit di lahan yang semua warga setempat mengetahui bahwa lahan tersebut adalah milik Ponirin.

Tindakan pengrusakan itu telah dilaporkan Ponirin ke Polres Batubara. Pihak Polres Batubara langsung memetakan permasalahan dan memasang police line (Garis polisi) agar lokasi disterilkan.

Namun, orang yang mengaku mendapat kuasa dari MS untuk menjaga lahan tersebut malah memasang plang di areal tanah yang telah dipasang police line itu.

Setelah 6 hari Ponirin melapor ke Polres Batubara, MS balik melaporkan Ponirin tentang dugaan pemalsuan surat tanah di Polda Sumatera Utara (Sumut).

Sejak dipasangnya police line di lahannya, Ponirin tidak bisa memanen sawit di lahan miliknya. Ponirin merasa heran dan bingung terkait kepastian hukum yang telah diupayakan ke Polres Batubara, sampai dia dipanggil Polda Sumut atas laporan MS.

"Saat ini saya tidak ada hasil lagi, lahan yang selama ini bisa menopang kebutuhan keluarga saya, tak bisa kami panen. Apalagi situasi Covid-19 ini cari kerja susah," kata Ponirin, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, masalah ini sudah berjalan sekitar 17 bulan sejak laporan polisi pada 12 April 2020 lalu dengan nomor: LP/154/IV/2020/SU/Res Batubara.

"Hingga sekarang tidak ada kepastian hukum. Bukti video lengkap, sudah sampai ke Kapolri, DPR RI, dan sudah sampai RDP Komisi A DPRD Sumut dengan Polda Sumut, Polres Batubara, namun sampai saat ini belum ada titik terang," katanya.

Hingga kini, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian terkait masalah ini.

Sebelumnya, Pengamat Kepolisian Sumut, Helmy Hidhayat menyayangkan sikap oknum polisi yang memakai cara 'Barbar' melakukan pengrusakan lahan milik orang lain. Hal itu, kata dia, menunjukan bahwa di tubuh Polri belum sepenuhnya berubah.

"Pengrusakan lahan yang diduga otak pelakunya adalah oknum polisi, menjadi tamparan keras bagi Institusi Polri bahwa masih banyak oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap rakyat. Tindakan itu tidak beretika. Itu tindakan yang tidak dapat dibenarkan, apalagi dia oknum polisi yang ngerti hukum, kok berbuat seperti itu," ujar Helmy, beberapa waktu lalu.

Lambatnya proses hukum atas laporan Ponirin, lanjut Helmy, diduga akibat ada keterlibatan pihak-pihak terkait dalam masalah itu, sehingga laporan terabaikan.

"Saya menduga persoalan ini sudah dirancang sedini mungkin. Rekayasa pun dimainkan agar persoalan menjadi kabur. Seharusnya, langkah awal yang dilakukan oleh kepolisian atas laporan Ponirin adalah periksa supir Excavator sebab dia pelaku utama. Setelah mendapat keterangan dari pelaku, nanti semua akan terjawab pada BAP," kata Helmy.

"Ponirin melapor di Polres Batubara, bahwa pohon sawitnya dirusak, maka yang merusak siapa, pakai apa, siapa saja yang ikut merusak, itu yang harus diproses, masa orang lapor ada pengrusakan pohon sawit, kasusnya bisa diambil alih Polda Sumut, tanda kutif ada apa ini?," ucap Helmy mengakhiri. (Rls)
×
Berita Terbaru Update