![]() |
Pelaku pungutan liar di Tanjung Morawa, Deliserdang. |
DELISERDANG (Kliik.id) - Viral di media sosial melakukan pungutan liar, seorang warga Jalan Gerilya, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi, Rabu (29/9/2021).
Pelaku bernama Sapta Ari Syahputra (35) melakukan pungutan liar di Pasar Impres Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B dan Jalan Irian Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Ia ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan telah ditahan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung, menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku setelah aksinya viral di media sosial.
"Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti sejumlah uang," ujar Sawangin.
Sawangin menghimbau kepada masyarakat apabila ada kegiatan pungutan liar di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, agar segera melaporkan.
"Kita akan lakukan penindakan," katanya. (Rls)