![]() |
Pelaku perampokan saat ditangkap polisi |
MEDAN (Kliik.id) - Ravel Immanuel Sibarani (19), pelaku perampokan yang kerap mengincar supir truk yang lewat di Pintu Tol Belawan, ditangkap polisi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, sebelum menangkap Ravel, polisi telah menangkap rekannya sesama perampok truk.
"Sebelumnya, komplotannya telah ditangkap beberapa waktu lalu," ujar Dayan, Senin (13/9/2021).
Saat meringkus Ravel, petugas juga mengamankan senjata tajam yang digukanannya mengancam korbannya.
Penangkapan tersebut dilakukan di Pintu Tol Belawan-Kota Medan.
Ravel menjalankan aksi bersama rekannya dengan pura-pura menumpang di monil truk.
Saat berada di jalan sepi, Ravel langsung mengeluarkan pisau dan mengancam supir truk. Mereka pun mengambil seluruh barang-barang milik supir tersebut.
"Hasil perampokan digunakan untuk bersenang-senang. Atas perbuatannya kini Ravel terancam pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Dayan. (Rls)