![]() |
Pelaku dan barang bukti 30 kg ganja saat diamankan |
MEDAN (Kliik.id) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Gosari Pulungan, karena membawa 30 kg ganja asal Aceh, Jumat (10/9/2021).
Warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan tersebut, tak berkutik saat diamankan. Kini, pelaku dan barang bukti telah berada di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan, Gosari Pulungan diamankan di dekat pintu gerbang tol Belmera arah Belawan, tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedae ganja, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujar Hadi kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Saat diinterogasi petugas, kata Hadi, pelaku mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang warga Blangkejeren, Aceh berinisial A.
"Ganja tersebut akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya," katanya.
Hadi mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 21 juta, apabila berhasil mengedarkan ganja tersebut.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (Rls)