![]() |
Kedua pelaku |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (8/9/2021) di sebuah kamar Hotel Mora, Jalan Sakti Lubis, Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku yakni Riduan Syahputra alias Riduan (35), warga Jalan Sakti Lubis, Kota Tebingtinggi dan M Gusti Billy Andreas Lubis alias Bili (18), warga Jalan Djuanda, Kota Tebingtinggi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 unit handphone.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Hotel Mora telah terjadi tindak pidana narkotika.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke hotel tersebut dan melakukan penggeledahan kamar yang dicurigai yaitu kamar A lantai 2. Di kamar tersebut, petugas mendapati 2 orang pelaku," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Pada saat digerebek, kata Agus, petugas melihat salah satu pelaku bernama Riduan membuang sesuatu dengan menggunakan tangan kirinya. Saat diperiksa, ternyata barang yang dibuang merupakan barang bukti sabu.
"Selanjutnya, petugas menggeledah seisi kamar hotel tersebut dan ditemukan barang bukti lainnya," katanya.
Saat diinterogasi, lanjut Agus, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Petugas langsung membawa keduanya dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Rls)