![]() |
Konferensi pers pengungkapan 28 kg sabu di Mapolres Asahan |
ASAHAN (Kliik.id) - Tim Sat Narkoba Polres Asahan menangkap NT (39), warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, karena menyimpan 1 goni narkotika jenis sabu.
Barang haram yang disita dari kediaman NT, sebanyak 28.003,32 gram (28 Kg) sabu yang dikemas dalam 27 bungkus kemasan teh Cina bertuliskan Guanyinwang. Pengungkapan kasus ini dibantu Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan, sabu diamankan dari rumah pelaku di Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada Jumat (27/8/2021). Saat itu pelaku tidak ada di tempat.
"Kemudian tim terus mengejar pelaku dan akhirnya kita tangkap dalam 1x24 jam di Jalan Ir H Juanda, Kisaran, Sabtu (28/8/2021). Pelaku berencana melarikan diri ke luar daerah," ujar Putu Yudha dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2021).
Putu menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Pelaku hanya bertugas sebagai penyimpan atas suruhan 2 orang yang saat ini masih diburu (DPO).
"Awalnya, sabu tersebut berjumlah 69 paket. Dan dibagi 3 goni, yang sebagian telah berhasil diedarkan DPO," kata Putu.
"Pelaku kita terapkan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup atau pidana mati," sambungnya.
Putu mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menekan peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.
"Kita harap kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika," pungkasnya. (Rls)