![]() |
Polres Simalungun melaksanakan razia penerapan Prokes 5M di Kota Wisata Parapat |
SIMALUNGUN (Kliik.id) - Dalam rangka penegakan Prokes 5M, Tim Satgas Penanggulangan penertiban Operasi Yustisia Covid-19 Polres Simalungun melakukan penegakan hukum terhadap 30 warga yang terjaring dan melanggar protokol kesehatan di Jalan SM Raja, Parapat, Jumat (3/9/2021).
"Ini sesuai perintah Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, sebab kota wisata Parapat ini kerap dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah, kendati dalam tahapan PPKM, namun sebagian tamu dan masyarakat masih banyak yang tak patuh atas aturan Prokes, terutama hal yang ringan seperti penggunaan masker. Padahal masker harusnya sudah menjadi kewajiban kita demi mencegah penyebaran Covid-19," ujar Iptu BL Tobing, Kepala Pembinaan Operasi (KBO) Sat Sabhara Polres Simalungun.
Dalam razia penegakan displin bersama tim lainnya, BL Tobing melakukan tindakan hukuman seperti push up, bernyanyi Indonesia Raya, dan saat razia kebanyakan supir angkot yang terkena razia tersebut.
Usai melakukan push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mereka yang terjaring diberi masker dan pembinaan.
Beragam alasan yang disampaikan warga dan tamu yang terjaring mengungkapkan, ada yang lupa bahwa dari rumah, merasa sesak pake masker dan ada juga yang mengatakan sudah vaksin.
"Namun apapun alasannya harus tetap menjaga prokes dan apalagi masker, pakai lah, karena masker ini adalah bagian dari prokes kita," katanya. (AS)