TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan nota pengantar Ranperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2021. Pendapatan bertambah Rp 15,1 Milliar dari APBD Induk Rp 738,5 Miliar menjadi Rp 753,7 Milliar.
Nota keuangan tersebut disampaikan Umar di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebingtinggi saat rapat Paripurna dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan agenda nota pengantar Wali Kota Tebingtinggi, Rabu (15/9/2021).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua, Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih ini turut dihadiri Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, Sekdako Muhammad Dimiyathi, Kasi Intel Kejari Tebingtinggi Fahmi Jalil, Danramil 13/TT, Kapten Inf Budiono, perwakilan Polres Tebingtinggi, PN Tebingtinggi dan Kepala OPD.
Wali Kota Umar dalam nota pengantarnya, mengatakan dalam Ranperda P APBD TA 2021 yang diajukan mencantumkan beberapa peraturan wali kota (Perwa) yang telah ditetapkan.
"Ada 3 Perwa yang dicantumkan mendahului P-APBD 2021, disamping pengalokasian anggaran prioritas di beberapa SKPD," kata Umar.
Umar melanjutkan, Ranperda yang diajukan ini pendapatan bertambah sebesar Rp15 miliar lebih dari APBD Induk TA 2021 sebesar Rp 738 miliar lebih sehingga menjadi 753 miliar lebih.
Dari hal tersebut, dijelaskan dari Pendapatan yang bertambah Rp15 miliar lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan pendapatan daerah yang sah lainnya.
Demikian pula halnya dengan belanja yang semula Rp776 miliar lebih mengalami penurunan menjadi Rp761 miliar lebih. Hal ini terdapat pengurangan belanja sebesar Rp14 miliar lebih.
Untuk pembiayaan daerah terdiri dari dua yakni penerimaan pembiayaan daerah pada Ranperda P-APBD 2021 sebesar Rp27,9 miliar lebih, dan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp19 miliar lebih yang terdiri dari penyertaan modal pada PT Bank Sumut sebesar Rp3,9 miliar lebih dan pembayaran pokok utang pada PT Bank Sumut sebesar Rp15,7 miliar lebih.
Sebagai informasi dalan rangka menindaklanjuti peraturan Menkeu nomor: 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanggulangan Pandemi Covid-19 dan dampaknya, Umar menyampaikan telah melaksanakan relokasi dan refocussing anggaran sebesar Rp30 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil.
Umar berharap, pengantar nota keuangan ini dapat dijadikan sebagai informasi dan dapat dibahas bersama-sama untuk disetujui menjadi Perda. (Rls)