Notification

×

11 Polisi di Tanjung Balai Terlibat Jual Sabu, Kapolda: Pecat!

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 14:35 WIB Last Updated 2021-10-09T15:40:33Z
11 polisi di Tanjung Balai terlibat penjualan narkotika jenis sabu-sabu
TANJUNGBALAI (Kliik.id) - Sebanyak 11 orang polisi perwira dan bintara di Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) terlibat kasus puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Dalam waktu dekat, pelaku akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji akan memberi hukuman berat kepada personel yang terlibat dalam kasus narkotika.

Tak hanya sanksi etik, Panca menegaskan akan memberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Mereka masih ditahan. Menunggu proses persidangan kode etik. Nanti kita akan berikan tindakan tegas yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Panca saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

Panca mengatakan, saat ini 11 oknum perwira dan bintara tersebut kini ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai di Pulau Simardan.

"Khusus anggota, sanksi kode etik dan peradilan umum," katanya.

Diketahui, Polda Sumut sudah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Tak hanya 11 polisi, 3 warga sipil yang diduga bandar narkoba turut diserahkan.

Tersangka terdiri dari personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai masing-masing berinisial W, AS, JL, HTH dan R. Kemudian, dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu, K merupakan personel Bhabinkamtibmas Polres Tanjung Balai. Selanjutnya, 3 warga sipil yang ditangkap yakni berinisial HA, S dan H.

Kasus berawal dari Polres Tanjung Balai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang pada 19 Mei 2021 lalu.

Ketika digeledah, polisi mendapati 76 kilogram narkotika jenis sabu. Namun, dua kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.

Usai penemuan itu, personel yang mengamankan barang bukti tersebut sepakat untuk menjualnya. Penjualan sabu itu mendapat persetujuan Kanit Sat Narkoba Polres Tanjung Balai inisial W.

Dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram dilaporkan. Sisanya kurang lebih 19 kilogram dijual kepada bandar sabu.

Dari hasil penjualan itu, para oknum yang berkomplot mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah.

Setelah Polda Sumut menyelidiki kasus ini, akhirnya 11 polisi dan 3 warga sipil yang ikut berkomplot berhasil ditangkap. (Rls)
×
Berita Terbaru Update