Notification

×

Cegah Gelombang 3 Covid-19, Pelanggar Prokes Akan Ditindak Tegas

Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:47 WIB Last Updated 2021-10-27T12:53:17Z
Foto ilustrasi
JAKARTA (Kliik.id) - Pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang ke-3 penyebaran virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa pemerintah masih menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Diantaranya pelanggaran dalam implementasi penggunaan PeduliLindungi. Pelanggaran seperti ini acap kali ditemukan di tempat wisata dan restoran.

"Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," ujar Johnny dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Johnny mengatakan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat.

Pemerintah, kata dia, mendorong agar masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan PeduliLindungi. Johnny mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah digunakan sebanyak 121,3 Juta kali.

Di sisi lain, sejumlah bar dan klub malam juga masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Bahkan, di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.

Lebih lanjut dikatakan Johnny, pemerintah juga melakukan pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan di setiap tempat transit/transportasi. Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning melalui PeduliLindungi.

'Pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Johnny menyampaikan apresiasi terhadap para anggota Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia (APKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pembukaan kembali area pusat kebugaran, sesuai dengan SE Kemenparekraf.

"Hal ini bisa jadi contoh, bahwa pembukaan ruang publik bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar semua pihak bisa terlindungi dari penyebaran COVID-19 secara bersamaan perekonomian dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan," katanya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update