![]() |
Ilustrasi napi |
MEDAN (Kliik.id) - Seorang Narapidana (Napi) berinisial H, yang mengungkap tindakan dugaan penganiayaan dan pemerasan oleh petugas Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan terhadap seorang tahanan berinisial S, kini dipindahkan ke Lapas Gunungsitoli di Nias.
Dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya direkam oleh H yang videonya viral sempat di media sosial.
Kuat dugaan, perpindahan napi ini dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk menutupi 'borok' di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Meskipun H sudah 'dibuang' ke lapas di Nias, tetapi dia tetap buka suara. H membongkar adanya dugaan praktik kotor para petugas termasuk keluar masuknya narkoba di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Hal itu diketahui ketika diinvestigasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, yang melakukan pendalaman kasus dugaan penganiayaan ke Lapas Gunung Sitoli di Nias, Minggu (3/10/2021).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, membenarkan hal tersebut. Namun, Abyadi ia belum merinci secara lengkap soal keterangan napi berinisial H itu.
"Permintaan keterangan itu berlangsung di Lapas Gunungsitoli, Lapas tempat H dipindahkan," ujar Abyadi saat dikonfirmasi Kliik.id, Senin (4/10/2021).
Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan Kepala Keasistenan PVL Hana Ginting menjelaskan, banyak informasi penting yang terungkap dari keterangan H.
Misalnya, lanjut Abyadi, informasi penyebab penganiayaan seorang napi itu terjadi. Selain itu, informasi penting lain adalah terkait soal bagaimana alat komunikasi handphone (Hp) bisa dimiliki oleh banyak warga binaan.
"Ini menarik. Kita mendapat keterangan bagaimana modusnya Hp bisa dimiliki warga binaan di Lapas Medan," jelas Abyadi.
Selain soal Hp yang dimiliki warga binaan, juga terungkap bagaimana modus narkoba masuk ke dalam Lapas. Dalam permintaan keterangan itu, juga terungkap bagaimana perilaku oknum-oknum petugas Lapas.
"Mohon maaf. Informasi yang lebih detail tentang semua ini belum bisa kami uraikan sekarang. Karena semua informasi ini adalah untuk kebutuhan penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut," katanya. (Rls)