Notification

×

Dugaan Pencabulan Oknum Penyidik ke Istri Pelaku, Kapolda Copot Kapolsek Kutalimbaru

Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:28 WIB Last Updated 2021-10-26T08:32:41Z
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak

MEDAN (Kliik.id) - 
Dua orang oknum penyidik di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumut, diduga memeras dan mencabuli istri pelaku narkoba.

Akibatnya, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal dicopot.

"Saya sudah copot Kapolsek dan penyidiknya," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Panca mengatakan, tindakan oknum penyidik berinisial Aiptu DR yang diduga mencabuli istri pelaku narkoba dan melakukan tindak pemerasan bersama Bripka RHL benar-benar mencoreng nama baik institusi Polri. Atas tindakan tersebut, Panca berjanji akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.

"Saya tidak akan main-main dalam memberikan sanksi bagi anggota Polri yang mencoreng nama baik kesatuan," katanya.

Terlebih, kata Panca, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah meminta para jajaran untuk menunjukkan sikap yang humanis di tengah masyarakat.

"Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal diperiksa Divisi Propam Polda Sumut.

Pemeriksaan ini terkait dugaan 2 orang penyidik Polsek Kutalimbaru diduga memperkosa istri tahanan di sebuah hotel. Kedua oknum penyidik itu berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL.

Kapolsek dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut (Propam).

Diduga pemeriksaan ini terkait 2 orang penyidik Polsek Kutalimbaru yang diduga memperkosa istri tahanan kasus narkoba berinisial MU (19) di sebuah hotel.

Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri sepeda motor milik MU yang dalam keadaan hamil.

Kasus ini bermula saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.

Polsek Kutalimbaru menemukan SM, suami dari MU bersama rekannya AS menguasai narkoba. Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Keduanya tidak langsung dibawa ke Polsek. Namun, dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas. Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku meminta uang sebesar Rp 30 juta tiap orang.

Sementara, Aiptu DR disebut mengajak MU bertemu di sebuah hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itulah, MU diduga dicabuli Aiptu DR. (Rls)
×
Berita Terbaru Update