Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi |
MEDAN (Kliik.id) - Seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibawah Level 4.
Maka itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, telah mengizinkan semua kabupaten/kota di Sumut untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah.
"Sudah boleh (PTM), level 3 boleh, apalagi level 2," ujar Edy Rahmayadi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Seluruh daerah termasuk Kota Medan, Edy juga telah menginstruksikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk menggelar PTM Terbatas.
"Sudah diinstruksikan. Sekarang sedang dipelajari oleh wali kota untuk kesiapan infrastruktur pendidikan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/43/INST/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 disebutkan untuk daerah PPKM Level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
PTM Terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SD-SMA Luar Biasa maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sedangkan bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Protokol Kesehatan (Prokes) lebih ketat.
Untuk wilayah di zona oranye, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM dan/atau PJJ berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
Sedangkan bagi wilayah Zona Merah, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui PJJ. (Rls)